Hukum&Kriminal

Rugikan Negara, Polres Parimo Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Parigi Moutong,buanapagi.com – Puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu disita Polsek Parigi Moutong (Parimo) pada Sabtu 13 Januari 2024. Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial AS (48) ), warga Desa Tolole, Distrik Ampibabo, juga ditangkap.

Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan saat menggelar jumpa pers Senin (15/1/2024) di Polsek Parimo menjelaskan, terduga pelaku melakukan jual beli rokok ilegal di Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian berupa penerimaan pajak dari cukai rokok. Oleh karena itu, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas secara eceran. menjual atau tidak membubuhkan pita cukai atau pembayaran cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) tidak dibubuhi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Jovan.

Ditambahkannya, sesuai Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai menjelaskan, “Petugas bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diangkat pada jabatan tertentu. untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan aturan tersebut, kata Jovan, penyidik Polres Parigi Moutong akan menyerahkan kasus tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Perantara Bea Cukai) di Pantoloan untuk proses hukum lebih lanjut. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *