Hukum&Kriminal

Prostitusi Online Marak, Polres Parimo Berhasil Tangkap 4 Pelaku

Parimo, buanapagi.com – Empat orang diduga pelaku perdagangan manusia, antara lain FA (28), NS (18), AMA (18) dan MZA (24), ditangkap Unit Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), pada Jumat 19 Januari 2024.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual saat menggelar jumpa pers di Polres Parimo, Senin (22/1/2024) menjelaskan, pelaku yang diduga terlibat jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat sudah terungkap.

“Kami berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Hotel Grand Mitra, Parigi, Jumat (19/1/2024) dini hari,” kata Kapolres Parimo.

Dijelaskannya, pelaku dalam melakukan praktik prostitusi ini menyewa 3 kamar di hotel Grand Mitra di Parigi dan ikut menyiapkan 3 orang pekerja komersial perempuan (PSK) berinisial IM, SB, dan AM.

Lalu kata Jovan, pelaku membuka dan menawarkan pelacur melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per orang yang dibayarkan sebelum berhubungan badan.
Dari menjajah PSK tersebut, pelaku mendapat untung Rp50 ribu per pelanggan PSK tersebut.

Ia menambahkan, saat terungkapnya kasus prostitusi online ini, polisi telah menyita 7 alat kontrasepsi, uang tunai Rp750 ribu, dan 5 unit ponsel pintar.

“Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. tahun,” tutupnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *