Palu,buanapagi.com – Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah Tahun 2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1.873.509.827.
“Rabu (10/1) kemarin telah dilaksanakan gelar perkara dugaan korupsi TTG untuk menetapkan tersangkanya, “kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resmi yang dibagikan kepada media di Palu, Sabtu (13/1/2024)
Menurut Djoko, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dipenuhi tiga alat bukti dan menjadi dasar penyidik. Hal ini antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen.
Dijelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 269 saksi dan hasil kasus tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial M, Direktur CV.MMP dan DL, pejabat di lingkungan Pemkab Donggala,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang. UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, “pungkas Djoko. (bp/r)