Palu, buanapagi.com – Sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai merek dan 2 unit senjata tajam (Sajam) diamankan petugas gabungan Polres Palu bersama Komando Rayon Militer (Koramil) 1306-16/Palu Selatan, dalam razia yang dipimpin Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romi S Gafur bersama Kabagren Polresta Palu Kompol Hamdan didampingi Kapolsek Palu Timur Iptu Siti Elminawati pada Sabtu malam pukul 22.25 Wita.
“Hasil yang dicapai selama kegiatan berlangsung adalah 16 unit kendaraan roda dua tidak dilengkapi STNK atau TNKB, diamankan 2 unit senjata tajam.”kata Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romi S Gafur. Minggu, (28/1/2024).
Razia yang dikemas dalam patroli Rayonisasi gabungan yang merupakan Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) ini juga dihadiri oleh para Lurah di Kecamatan Mantikulore dan Lurah di Kecamatan Palu Timur, serta satgas Pancasila, dan dihadiri 131 orang personal, bertempat di Markas Komando Polisi Sektor (Polsek) Palu Timur.
“Kegiatan itu Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 22.25 Wita, dihadiri Danramil 1306-16 /Palu Selatan Kapten ARM Ludfi Rachmat P, Camat Mantikulore Dwi Yanoeardi, Camat Palu Timur Rusdin, Personil POM AD, UKL Polresta Palu, Personil Babinsa se Palu Timur dan Mantikulore, UKL Polsek Palu Timur, Lurah Se kecamatan Mantikulore dan Palu Timur, Satgas Pancasila Se kecamatan Mantikulore dan Palu Timur. “jelas Kompol Romi.
Dijelaskannya, sasaran dalam melaksanakan kegiatan razia Gabungan Rayonisai ini antara lain kelengkapan dan dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, Senpi, Handak, dan C3 atau curat, curas, curanmor, Penyalahgunaan Narkotika.
Ia berharap masyarakat dapat bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Palu Timur serta dapat terhindar dari kasus 3C pada jam-jam yang dianggap rawan kejahatan.
“Kami mengarahkan pengemudi untuk melengkapi dokumen STNK dan menaati rambu lalu lintas serta memasang atau menggunakan STNK sesuai peruntukannya dan tidak menggunakan knalpot Bogar. ”ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pengendara agar mendukung aktivitas aparat keamanan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palu, khususnya wilayah hukum Polsek Palu Timur.
“Jika ditemukan adanya kejadian atau tindak pidana, mohon segera lapor ke aparat kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polsek Palu Timur 082333560832,” tutupnya. (bp/r)