Hukum&Kriminal

Waspada Peredaran Ilegal THD, Polisi Ringkus Seorang IRT dan Pelajar

Banggai, buanapagi.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AR (28), dan seorang pelajar wanita inisial DA (18), diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batui, Polres Banggai, setelah ketahuan membawah tiga botol obat jenis Trihexypenidyl berisikan 2.173 butir THD. Selasa (19/12/2023).

Kapolsek Batui Ajun Komisaris Polisi Sudirman dalam keterangannya membenarkan penangkapan kedua wanita itu. Ia menerangkan, kedua tersangka ditangkap karena membawah obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Selasa 19 Desember 2023, pukul 21.30 Wita.

Hasil pemeriksaan kata Sudirman, DA diduga dimanfaatkan oleh AR (28) warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai, untuk membawa tiga botol obat jenis THD yang disimpan pada tas sekolah warna hitam, serta 1 pack plastic bening.

Menurut Sudirman, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi kata Sudirman, terduga pelaku DA mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.

“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui untuk pengembangan lebih lanjut, ” ungkapnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *