Palu, buanapagi.com – Polsek Palu Barat Kembali berhasil membongkar sindikat penjualan motor curian yang beraksi diwilayah Kota Palu. Modusnya dengan mengaku sebagai eksternal atau karyawan diluar perusahaan disalah satu perusahaan pembiayaan (Leasing) kredit motor.
“Awalnya team opsnal menerima laporan aduan tentang adanya perbuatan 4 orang yang tidak dikenal yang mengaku eksternal sala satu Leasing di Kota Palu. Mereka menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan korban. Kemudian, menjelaskan kekorban bahwa sepeda motor yang digunakan menunggak angsuranya di salah satu Leasing,“ kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH MH, Jumat, (8/12/2023)
Kemudian kata Rustang, para pelaku mengarahkan dan membawa korban ke halaman parkir salah satu kantor pembiayaan.
“Para pelaku tidak membawa korban ke dalam kantor pembiayaan itu, melainkan hanya di halaman parkiran. Setelah itu, pelaku meminta paksa sepeda motor ke korban dengan alasan untuk diserahkan ke leasing pembiayaan yang dimaskud,“ jelasnya.
Rustang menambahkan, setelah motornya dirampas, korban disuruh pulang menaiki ojek, padahal motor tersebut menurut korban milik orang tuanya yang sudah lunas.
“Anggapan korban, sepeda motor yang dirampas para pelaku sudah berada di kantor pembiayaan itu. Namun, ke esokan harinya korban mengecek sepeda motornya dikantor pembiayaan tersebut, alhasil penjelasan pihak leasing bahwa sepeda motor korban tidak ada dan tidak pernah ditarik,” kata Rustang
Berselang beberapa lama kemudian, tepatnya di Rabu 6 Desember 2023, korban menemukan sepeda motornya di Terminal Tipo tepatnya disalah satu PO angkutan antar provinsi.
”Sudah dimuat di mobil bus, kemudian korban menurunkan sepeda motornya dari bus itu. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Palu Barat,“ jelasnya
Menurut Rustang, dari adanya laporan korban nomor: LP-B /255/XII/2023/Resta palu-sek palbar, tanggal 7 Desember 2023, kemudian tim Ops Polsek Palu Barat langsung menindak lanjutinya dan pada Kamis 7 Desember 2023, tim ops bergerak mencari para pelaku.
“Setelah diselidiki salah satu pelaku berinisial ZN dan diketahuil terdeteksi berada di rumah orang tuanya di Jl. Sungai Manonda. Kemudian Tim ops langsung bergerak dan pelaku berhasil ditemukan yang langsung diamankan ke Polsek Palu Barat,“ ucap Rustang.
Rustang menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainya yaitu, tersangka IA, A dan J. Pelaku juga menjelaskan sepeda motor curian itu telah dibayar oleh penadahnya seharga Rp.3.500.000 dan siap dikirim ke Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
“Untuk pelaku lainya yang berjumlah 3 orang masih dalam pencarian, dan keterangan pelaku dia sudah 6 kali melakukan aksi yang sama, dengan jumlah kendaraan yang dirampas berjumlah 6 unit sepeda motor yang di jual ke Kabupaten Sidrap Sulsel,” tegas AKP Rustang. (bp/r)