Advetorial

(ADVERTORIAL) Perda Disabilitas dan Lansia Disetujui, DPRD Medan : Jadi Payung Hukum Mereka Melangkah Lebih Jauh

Medan,  buanapagi.com – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas mendapatkan haknya, seperti infrastruktur, kesehatan dan pekerjaan.

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Wong Chun Sen mengatakan, salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial yang di Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia sehingga dibutuhkan suatu pengaturan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala.

“Penyandang disabilitas selama ini banyak mengalami diskriminasi yang berakibat belum terpenuhi perlaksanaan hak.  Penyandang Disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat”, ujar Wong Chun Sen, di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (18/12/2023). 

Menurutnya, para penyandang disabilitas juga perlu memberdayakan dirinya. Baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ataupun keluarganya.

Dia menuturkan, pada tahun anggaran berikutnya Perangkat Daerah (PD) terkait diharapkan berkolaborasi untuk menyediakan fasilitas bagi para penyandang disabilitas. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kolaborasi ini yang nantinya akan menciptakan ruang dan kesempatan yang sama dengan kita yang selama ini bisa bekerja di sektor publik,” kata dia.

Sementara itu,  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan sejumlah saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia), yang disahkan melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (18/12/2023) di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.

Juru bicara Fraksi PKS, Bukhari,S.E menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

“Adapun masukan kami terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diantaranya, Pertama keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya,” kata Bukhari.

FPKS juga berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dapat menjadi payung hukum terhadap para penyandang disabilitas dan lanjut usia sehingga hak-hak mereka didapat dengan optimal. “Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia,” harapnya

“Fraksi PKS setuju bahwa para penyandang disabilitas dan lanjut usia perlu mendapatkan hak yang sama seperti warga yang lain, serta mendapat perhatian terhadap kelayakan dan kesejahteraan hidupnya. Pada kenyataannya Penyandang disabilitas masih rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi untuk memperoleh kehidupan yang layak, khususnya layanan dasar,” katanya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai, penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) juga berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan khusus.

Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut melalui instrument hukum, ujar Haris Kelana Damanik saat membacakan pendapat fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia pada sidang paripurna DPRD Medan.

Karenanya Kota Medan sudah harus segera memiliki Perda untuk mendukung perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia mengingat mereka juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang sama menjadi bagian tak terpisahkan dari warga negara indonesia (WNI).

Meskipun, sebut Haris, saat ini Pemko Medan mulai membenahi fasilitas untuk difabel dan lansia. Maka Perda ini harus segera dibentuk sebagai payung hukum guna melindungi para penyandang disabilitas yang ada di Kota Medan.

Untuk itu, Fraksi Gerindra DPRD Medan sangat setuju adanya Perda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia kota di Medan ini, tandas Haris.

Fraksi HANURA, PSI, PPP (Fraksi Gabungan) menilai kehadiran Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini sangat penting, dan ketika disahkan menjadi peraturan daerah kota medan akan menjadi payung dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia, ujar Abdul Rani .

Namun, sebelum menyampaikan pendapat fraksi terhadap Ranperda ini, kami terlebih dahulu menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya :

Lanjut Usia sebagai manusia memiliki kebutuhan-kebutuhan sebagaimana umumnya, yaitu kebutuhan makanan, perlindungan, perawatan kesehatan dan kebutuhan-kebutuhan sosial dalam mengadakan hubungan dengan orang lain.

Kebutuhan-kebutuhan utama lanjut usia meliputi kebutuhan biologis/fisik yang meliputi kebutuhan makanan yang bergizi, seksual, pakaian dan perumahan/ tempat berteduh. Kebutuhan ekonomi yaitu berupa penghasilan memadai. Kebutuhan kesehatan berupa kesehatan fisik, mental, perawatan dan keamanan. Kebutuhan psikologis yang meliputi kasih sayang, adanya tanggapan dari orang lain, ketentraman, merasa berguna, memiliki jati diri serta status yang jelas. Kebutuhan sosial yaitu berupa peranan-peranan dalam hubungan dengan orang lain, hubungan antar pribadi dalam keluarga, teman teman sebaya dan hubungan dengan organisasi-organisasi sosial. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, selain datang dari program pemerintah daerah, tentu masyarakat juga harus berperan, sehingga muncul satu kesatuan yang bersinergi dalam memenuhi kebutuhan para lansia dikota medan.

Fraksi Hanura PSI PPP adalah partai yang sangat menghormati dan menghargai kesamaan status kemanusiaan serta hak azasi manusia. Hanura yang selalu mengedapatkan Hati Nurani Rakyat, PSI yang selalu mengedapankan Solidaritas dan PPP yang menjunjung tinggai nilai-nilai kemanusia untuk menjaga persatuan dan pembangunan, menyatakan menyetujui dan menerima Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem menyebutkan, Penyandang disabilitas dan lanjut usia juga bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan perhatian pemerintah,  karena pada fase itu warga yang sudah lanjut usia memiliki keterbatasan memiliki kedudukan hukum dan HAM yang sama,  ujar Habiburrahman Sinuraya.

“Kami dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan”, ujarnya. 

Hal yang senada juga disampaikan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan menyebutkan, perlindungan lanjut usia penduduk yang masuk kategori lansia yang tidak bisa dipisahkan dari generasi muda akan mengalami fase lansia. 

“Kami menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan”, ujar Hendri Duin.

Selanjutnya Fraksi Golkar menyebutkan,  sebagai bagian umat manusia dan WNI Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kedudukan yang sama. Oleh karena itu,  peningkatan peran serta penghormatan dan perlindungan dan pemenuhan hak dan kewajiban para penyandang disabilitas, dalam pembangunan nasional merupakan hal yang sangat mendesak, ujar Modesta Marpaung. 

“Kami menyambut baik serta mendukung agar Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dapat dijadikan perda yang definitif”, pungkasnya. 

Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang saat ini dihadapi Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Untuk itu, dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Atas dasar itu, kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia. 

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan,” kata Bobby Nasution. 

Dikatakan Bobby Nasution, penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan dan bencana alam maupun bencana sosial,” ungkapnya. 

Guna membantu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, kata Bobby Nasution dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

“Oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Alhamdulillah, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia,” sebutnya.

Terkait persetujuan tersebut, Bobby Nasution secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung pada panitia khusus bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *