Asahan, buanapagi.com – Satuan Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap
Jaringan peredaran narkoba jenis sabu Malaysia – Madura Provinsi Jawa Timur.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH yang di dampingi Kasi Humas Polres Asahan Iptu Defi Endah dan Kanit Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Asahan, Senin (06/11/2023).
Lebih lanjut Kapolres Asahan menyampaikan adapun dasar pengungkapan tersebut atas dasar laporan polisi LP nomor 225 bulan 10 tahun 2023 Polres Asahan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 20.00 Wib di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.
Untuk tersangka yang diamankan yang pertama saudara MT usia 30 tahun alamat Desa larangan Desa Tanggugu Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka yang kedua yang diamankan saudara SWR usia 40 tahun alamat Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur yang berperan mencari orang yang akan menjemput sabu dari Malaysia dan tersangka yang ketiga SRJ usia 46 tahun Alamat Dusun Gadung Kelurahan Jawa Timur Kecamatan Banyu Atas Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur berperan menyuruh SWR untuk mencari orang yang akan berangkat ke Malaysia untuk membawa sabu barang bukti 4 Kg Sabu.
“Selain barang bukti 4 Kg Sabu turut juga diamankan satu buah tas cincin, satu buah paspor atas nama SRJ, 2 buah buku tabungan BCA”, ucap Rocky.
Adapun kronologis penangkapan lanjut Kapolres Asahan, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 tersangka MT diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan karena membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Asahan Indonesia tepatnya di Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, saat diamankan dari MT berhasil ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau berisi butiran kristal narkotika kurang lebih 2000 gram dan 2 bungkus plastik teh hijau merk queensan berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2000 gram yang dimasukkan ke dalam tas, dari keterangan MT bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas suruhan atau perintah dari SWR dan SWR mendapat perintah dari SRJ untuk mencari orang yang mau membawa sabu dari Malaysia hasil keterangan MT dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SWR dan SRJ pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur yang merupakan bandar besar peredaran Narkoba jenis sabu.
“Proses penangkapan ini juga kita bekerja sama dengan Satuan Res Narkoba Polrestabes Surabaya, selanjutnya SWR dan SRJ yang menerangkan dan mengakui perbuatan keterlibatannya kita terapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati”, terang Rocky.
Diakhir AKBP Rocky menerangkan dari narkotika sabu yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 4 Kg tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 16.000 jiwa manusia. (bp/IZAL).