Palu,buanapagi.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulteng dalam waktu sebulan terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba, dan mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau berkisar 2 kilogram lebih serta 2.964 butir obat berbahaya lainya.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya menjelaskan, keberadaan Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri.
Adapun tujuan dibentuknya Satgas P3GN ini kata Djoko, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.
Selain itu, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh anti narkoba.
“ Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas. “ jelasnya.
Djoko menghimbau, masyarakat Sulawesi Tengah untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng, karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba, pintanya
“ Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar anda melalui headline nomor 0853 9929 9011, “ tutup kabidhumas Polda Sulteng. (Okemo)