Hukum&Kriminal

Mantan Residivis Kasus Narkoba di Tangkap Unit Reskrim Polsek Prapat Janji

Asahan, buanapagi.com – Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan, Senin (09/10/2023) melakukan penindakan tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka Sutendra alias Suten (42) warga Dusun VI Desa Mekar Sari Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar Selasa (10/10/2023) menerangkan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya Sutendra alias Suten sering melakukan transaksi narkotika kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, kemudian Kanit Reskrim membagi tugas kepada tim untuk melakukan penyelidikan, pada saat tim tiba di lokasi di Dusun III Desa Sei Silau Timur melihat ciri-ciri dimaksud dan target berada berada dirumah rekanya Yudi, tepatnya diruang tamu dan kemudian yim melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan tas warna abu abu diduduki oleh pelaku yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap Sutendra ( Residivis ) dan benar pelaku telah membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenali di Pangkal Titi Kota Kisaran adapun Narkotika jenis Sabu dibeli untuk dijual oleh pelaku.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 7 paket kecil diduga sabu dengan berat seberat kotor 0.77 gram, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.250.000, 2 buah skop dari pipet, 24 plastit klip kosong, 1 buah HP merk OPPO waena hitam, 1 buah tas pinggang warna abu abu.

“Untuk pengembangan dari mana pelaku membeli narkotika tersebut pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Asahan guna di lakukan penyidikan,” tutup AKP JT Siregar. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *