Politik

Komisi D DPRD Sumut Akan Tinjau Kerusakan Akibat Penambangan Ilegal di Langkat

Medan, buanapagi.com – Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP), Komisi D DPRD Sumut akan melakukan investigasi ke lokasi yang diduga dijadikan usaha galian C ilegal di Kabupaten Langkat.

“Langkah ini dimaksudkan untuk meninjau langsung kerusakan lingkungan akibat praktik pengolahan tambang ilegal yang dilakukan puluhan pengusaha itu,” kata Ketua Komisi D , Benny H Sihotang kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan instansi terkait di gedung DPRD Sumut, Senin (2/10/2023).

Disebutkan sidak dilakukan setelah pihaknya mendengarkan langsung yang disampaikan ke dewan, terkait masih terus berlangsungnya penambangan ilegal disejumlah kawasan di Besitang dan Stabat.

Bahkan lanjutnya penambangan dengan ratusan dump truck material pasir dan batu (sirtu) dari dalam Sungai Besitang, diduga diperjual-belikan ke masyarakat dan pengusaha itu terkesan memperkaya diri pribadi oknum yang dipercaya mengelola galian tersebut.

” Warga juga telah melaporkan salah satu perusahaan yang sudah habis lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi, masih terus melakukan penggalian dan penambangan liar dan ini harus disikapi dengan serius ,” ungkap politisi Gerindra ini.

Menyikapi hal itu, Beny khawatir jika penambangan ilegal terus dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan hukum, maka berakibat rusaknya jalan umum hingga jalan areal milik kebun PTPN II Kwala Bingei.

Tidak hanya itu, lanjutnya dampak dari aktivitas tersebut mengakibatkan infrastruktur jalan yang hancur dan berdebu, leningan parit rusak dan bisa mengalami kerusakan rumah masyarakat retak, akibat getaran ditimbulkan kendaraan melebihi kapasitas tonase.

“Bahkan kegiatan ilegal yang diduga melibatkan oknum mantan wakil rakyat itu telah merusak ekosistem bibir sungai abrasi dan merusak lingkungan,” tuturnya.

Sedangkan mengenai persoalan CV Berkah Anugrah Sejati (BAS), Benny menilai hal itu sudah menjadi persoalan pribadi sehingga tidak dapat diselesaikan.

” Dalam peraturan pemerintah disebutkan batas di antara penambang galian C harus berbatasan langsung bukan seperti permintaan CV BAS yang meminta jarak 50 m untuk setiap batasan kiri dan kanan , sehingga hal tersebut tidak dapat dilaksanakan,” tegas Benny.

Dalam hal pelaksanaan sidak , tegas Benny Komisi D akan meminta dinas terkait, untuk menyerahkan nama-nama perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan tambang secara ilegal di Langkat.(ndo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *