Hukum&Kriminal

Waspada Pelaku Pembegalan, di Kota Palu Korban Rugi Puluhan Juta

Palu, buanapagi.com – Dua pelaku pembegalan FF (21) dan SR (22) di Jalan Dayodara Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berhasil diringkus Tim Jatanras Polresta Palu. Keduanya ditangkap setelah nekat merampas sepeda motor yang dikemudikan Raffi.

Korban Raffi dalam pengakuan tertulisnya di Polresta Palu menceritakan awal kejadiannya pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 23.00 wita.

Saat itu , dia diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan langsung menodongkan sebilang pisau. Kemudian salah seorang dari pelaku langsung menggambil motor dan Handphone milik korban.

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Tim Jatanras Polresta Palu pada Selasa 12 September 2023, menerima Laporan Polisi tentang kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.

” Dalam keterangan lapornya di polresta palu, pelapor saat itu baru sampai dari rumah dan diberi tahu oleh korban Raffi, bahwa dia telah di begal. Dari Informasi laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. “ kata AKP Ferdinand E Numbery. Kamis, (21/9/2023).

Menurut Ferdinand, pada Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 00.20 wita, tim kembali mendapat informasi bahwa diduga kedua pelaku berada di rumahnya di Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dan pada pukul 00.30 tim Jatanras polresta palu berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yakni FF dan SR.

“Kemudian terduga pelaku pencurian di bawa kemako polresta palu guna dilakukan interogasi lebih lanjut. Setelah selesai dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan yakni sebuah sepeda motor Yamaha mio M3 tersebut dijual pelaku ke penadanya insial S. Dan S, menjual kembali sepeda motor itu ke pembeli lainya inisial G, di Ampana. Sementara HandPhone korban, merek Vivo Y 01 A warna biru dijual pelaku dimedia sosial. “ jelasnya.

Ferdinand menambahakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku dan 1 bilah parang yang digunakan menodong korban. Sedangkan dasar penangkapan kedua pelaku adalah, Laporan : LP / 1128 / IX / 2023 / SPKT / POLRESTA PALU, Tanggal 12 September 2023. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *