Palu, buanapagi.com – Sebuah sepeda motor Honda Genio CBS warna hitam yang di parkir di salah satu café di Kota Palu tiba-tiba hilang.
Tozan (27), pemilik motor tersebut menuturkan, peristiwa itu terjadi Selasa 5 September 2023, sekitar pukul 17.00 Wita di Kost Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur Kota Palu.
Awalnya, dia menyimpan motor di parkiran Cafe, kemudian ia masuk ke dalam cafe tersebut. Namun, naas saat korban keluar ke parkiran, korban melihat motornya telah hilang.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery saat dikonfirmasi kejadian tersebut membenarkan adanya kasus pencurian kendaraan roda dua tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 01.40 wita, Team Jatanras Resmob Tadulako Polresta Palu menerima Laporan Polisi Nomor : LP-B/1101/IX/2023/ SPKT POLSEK PALSEL/ POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 06 September 2023, tentang kasus pencurian motor (Curanmor) roda dua yang terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
“Sehubungan dengan laporan itu, Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dan pada Rabu 6 September 2023, sekitar pukul 13.00 wita, Tim Jatanras Polresta Palu Mendapat informasi yang mana diduga pelaku DA berada di Kos-Kosanya Jalan Anoa satu, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu selatan, Kota Palu. “ jelas AKP Ferdinand, Senin, (11/9/2023)
Ia menjelaskan, mendapat informasi tersebut Tim Jatanras Resmob Tadulako Polresta Palu Langsung menuju ke tampat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka DA dan selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita, Tim Jataran Resmob Tadulako Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa terduga lain SN, berada di Kos-kosannya Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
“Mendapat informasi tersebut Tim Jatanras Resmob Tadulako Polresta Palu Langsung menuju ke tampat yang dimaksud dan berhasil mengamankan SN, Selanjutkan kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan introgasi. “ kata Ferdinand
Ia menambahkan, pelaku DA, merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beraksi di 13 Tempat di Kota Palu, sementara pelaku SN, merupakan residivis kasus narkoba yang sudah beraksi di 2 lokasi.
“Barang bukti yang telah diamankan yakni, 1 Unit Motor Honda Genio warna Hitam, 1 Unit Hanphone Redmi A1 warna biru, 1Unit Hanphone Samsung A03 Core warna hitam.” Ungkap Ferdinand. (bp/r)