Hukum&Kriminal

Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Dari Aceh

Asahan,buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dan mengamankan pengirim (kurir) narkotika jenis sabu seberat 2 kg dari Aceh.

Demikian hal tersebut diutarakan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel S.A Ansanay, KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Doli Silaban dan Kasi Humas Iptu Defi Endah, Selasa (19/09/2023) saat menggelar Press release di Mapolres Asahan.

“Dengan melakukan penyamaran (under cover buy), petugas Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap residivis saat membawa narkoba jenis sabu 2 kg dari Aceh”, ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Asahan, dimana pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 pelaku yang berinisial SH alias S (34) merupakan residivis pada tahun 2018 dengan kasus yang sama merupakan warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ditangkap di Desa Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara bersama barang haram tersebut sebanyak 2 bungkus plastik merk gunyingwang dari Provinsi Aceh.

Hasil dari interogasi lanjut Rocky, pelaku menerangkan barang haram itu didapat dari warga Aceh Bireuen dengan imbalan Rp 20 juta.

Kapolres juga menjelaskan tersangka S membawa sabu dari Aceh berdasarkan pesanan dari RA, sehingga S langsung menuju Aceh Bireuen untuk mengambil barang haram tersebut dari RO warga Aceh Bireuen.

“Narkoba ini dibawa dengan tujuan wilayah Asahan, namun karena tersangka berhenti di Batubara, petugas langsung melakukan transaksi dengan S dan saat itu juga kita tangkap,” terang Rocky yang juga mengatakan pihaknya kini sedang melakukan pencarian RO serta menetapkannya sebagai DPO.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus plastik berisi 2.000 gram (2 kg) butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu, HP Android merk Oppo 1 unit, HP merk Nokia 1 unit.

“Pasal yang dipersangkakan kepada S adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati”, terang Kapolres Asahan mengakhiri Press Releasenya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *