Politik

Komisi D DPRD Sumut Akan Lakukan Sidak Terkait Galian C di Langkat

Medan, buanapagi.com – Anggota Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo sangat menyesalkan salah satu OPD di Pemprov Sumut yang tidak cermat menelaah aturan dan regulasi, terkait izin tambang galian C di Langkat.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Komisi D DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi Benny Sihotang didampingi anggota Komisi Rony Reinaldo Situmorang, Delpin Barus dan Ari Wibowo dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Faisal Arif, Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Sumut Moelyadi , Dinas Pariwisata Sumut, Kadis Pariwisata Langkat , Direktur CV Berkah Anugrah Sejati (BAS) , Robert Lumban Tobing dan OPD lainnya, Senin (11/9/2023) di DPRD Sumut.

“Ini mengacu kepada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satu bunyinya menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Ari Wibowo.

Dirinya menilai, Kadis LHK Sumut tidak mengetahui persoalan yang mengakibatkan izin operasi PT BAS yang telah diajukan selama 2 tahun tidak selesai juga.

“Persoalannya ada oknum di bagian teknis yang ‘bermain’ sehingga perizinan yang diajukan tidak keluar sementara Kadis sendiri tidak mengetahui hal tersebut,” tegas Ari.

Sebelumnya Direktur CV Berkah Anugrah Sejati (BAS) , Robert Lumban Tobing dalam paparannya mengaku kecewa dengan kinerja aparat pemerintah di pemprovsu mengakibatkan galian C yang diajukannya terkatung-katung tanpa alasan yang jelas.

“Izin- izin yang diminta sudah dipenuhi dan lahan itu sendiri tidak termasuk lahan area wisata sesuai dengan pernyataan dari Dinas pariwisata Langkat,” ungkap Robert. Sementara banyak perusahaan yang tidak memiliki secara bebas melakukan galian C tanpa ada tindakan, lanjutnya.

Dirinya berharap persoalan ini dapat teratasi sebab izin-izin yang diminta sudah terpenuhi sehingga perusahaan dapat beroperasi dan penambangan galian C secara liar ditindak dengan tegas

Dalam rapat Ketua Komisi D DPRD Sumut , Benny Sihotang khawatir, jika penambangan ilegal terus dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan hukum, maka berakibat rusaknya jalan umum hingga jalan areal milik kebun PTPN II di Kwala Bingei serta bumi Langkat akan hancur.

Tidak hanya itu, politisi Partai Gerindra ini menilai dampak dari aktivitas tersebut, jalan juga hancur berdebu, drainase rusak serta rumah masyarakat retak, akibat getaran ditimbulkan kendaraan melebihi kapasitas tonase.

“Luar biasa aksi pertambangan galian C ilegal di Langkat, sepanjang sungai itu babak-belur dihancurkan para pengusaha dan mafia pertambangan, demi meraup keuntungan besar. Baik siang dan malam alat berat terus beroperasi diterangi lampu listrik, sehingga bumi Langkat terancam hancur-lebur,” tandas Benny Sihotang.

Berkaitan dengan itu, tandas Benny , Komisi D dalam kesimpulan rapatnya bersama sejumlah instansi akan sidak ke Langkat, sehingga diharapkan kepada Dinas LHK , Kadis PMPTSP maupun Dinas ESDM Sumut segera menyerahkan nama-nama perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan tambang di Langkat, baik legal maupun ilegal.

Dalam hal ini Komisi D DPRD Sumut mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumut untuk mematangkan pembahasan rencana Sidak (Inspeksi Mendadak) pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Langkat, guna menghentikan aksi perusakan bumi “bertuah” itu.

Menanggapi kesimpulan rapat dan menanggapi Komisi D DPRD Sumut, Kadis ESDM Sumut, Moelyadi , Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar, dan Kadis PMPTSP Sumut Faisal Arif menyatakan kesiapannya untuk memberikan nama-nama perusahaan penambang galian C yang legal dan ilegal di Langkat, guna dilakukan penindakan.(ndo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *