Asahan

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Sosialisasikan Tentang Karhutla Kepada Masyarakat

Asahan, buanapagi.com – Polsek Pulau Raja Polres Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Dusun IV Desa Lobu Jiur Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH kepada wartawan, Kamis (28/09/2023).

Lebih lanjut dikatakannya dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Herdik Sitorus bersama Aipda Iwan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.

“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,”ucapnya.

Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *