Karo, buanapagi.com – Pertumbuhan judi online seiring pula dengan perkembangan digitalisasi. Dari jumlah penduduk Indonesia 277,7 juta (data kependudukan tahun 2022), pengguna smartphone melebihi jumlah penduduk yakni mencapai 370,1 juta. Artinya satu orang memiliki lebih 1 smartphone. Sedangkan pengguna internet 215,6 juta (78,19 persen). Dari jumlah itu yang aktif di media sosial mencapai 191,4 juta.
Survei Bank Indonesia (BI) tahun 2023 dari 8 e-commerce tercatat jumlah transaksi mencapai Rp572 triliun. Dari data itu, Indonesia sebagai negara dengan digital ekonomi terbesar di ASEAN.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Siregar, Ketua Relawan Teknologi dan Informasi Keuangan (RTIK) Sumatera Utara Senin (18/9/2023). Dalam acara Media Summit 2023 yang digelar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Taman Simalem Resort, Merek, Karo yang dibuka Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi.
“Saat ini bisa disebut masa digitalisasi dimana semuanya secara online, termasuk permainan kesannya mirip trading, padahal sebenarnya judi online ,” sebut Anwar.
Meskipun lanjutnya judi online sudah ada sejak tahun 1994, namun pertumbuhannya dari waktu ke waktu makin marak seiring dengan pesatnya perkembangan digitalisasi keuangan.
Dia juga menjelaskan judi online ada sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya lisensi casino online di Kepulauan Antigua dan Barbuda. Software judi online pertama diciptakan oleh Microgaming dan keamanannya oleh perusahaan CryptoLogic.
Tahun 1996-1997 dibentuk Komisi Game Kahnawake di Kanada untuk mengeluarkan lisensi game yang adil dan transparan. Perusahaan judi online berusaha mendapatkan lisensi ini untuk meningkatkan kredibilitasnya. Situs judi online meningkat dari 15 menjadi 200 (1997) – Front & Sullivan Report. “Taruhan olahraga online pertama oleh situs judi Intertops,” kata Anwar yang juga founder Deli Institute ini.
Tahun 1999-2000, muncul Casino Online Multiplayer dengan fitur Chating. Situs judi Betfair menawarkan fitur dimana pemain bisa menempatkan taruhan mereka sendiri sehingga pemain bisa membuat banyak taruhan untuk satu pertandingan.
“Dampak negatif judi online kecanduan yang berujung kriminalitas dan pidana. Dampak positif judi online tak ada, sama sekali,” tegas Anwar.
Disebutkan saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Pembayaran digital terus terjadi di perbankan seperti transfer ke rekening pemilik usaha, transfer ke rekening digital, kartu debit, kartu kredit, SMS banking, internet banking, mobile banking, e-money, QRIS dan kartu kredit virtual.
Begitu pula pembayaran digital melalui fintech seperti dompet digital, QRIS Fintech, PayLater dan Paypal. Jenis dompet digital juga tumbuh seperti GoPay, Dana, OVO dan LinkAja.
Anwar menambahkan fungsi PayLater dan Kartu Kredit hampir sama yakni “belanja dulu, bayar nanti”. PayLater ditangani oleh aplikasi, pengguna membayar kepada aplikasi dengan beragam jumlah cicilan dan pembayarannya.
Kartu kredit ditangani oleh bank, pengguna membayar ke bank.
Mudahnya berinteraksi secara digital, membuat judi online dan pinjaman online (Pinjol) juga tumbuh subur baik yang legal izin dari OJK maupun ilegal tanpa ada ijin. Sejak 2018 – Juni 2022, Kominfo menutup 3.089 pinjol ilegal.
Dia menilai peran pemerintah dalam Teknologi Informasi Keuangan (TIK) ini masih lemah. Untuk itu diperlukan peningkatan literasi digital. Perlu kemampuan netizen pada pengetahuan, pengenalan, pemahaman, penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui kecakapan digital.
Tips untuk terbebas dari penipuan online antara lain selalu gunakan password dengan kekuatan tinggi, gunakan password manager, pelajari privacy setting perangkat digital. Tutup aset digital yang sudah tidak digunakan, selalu lakukan backup data, selalu bijak dalam adopsi informasi. Pastikan software selalu uptodate, pahami pola-pola trend penipuan digital , ” tutur Anwar dalam tipsnya mengakhiri. (ndo)