Ragam

17 Ketua Parpol Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Prakarsai Polda Sulteng

Palu, buanapagi.com – Sebanyak 17 peserta Partai Politik menghadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024, yang digagas atau prakarsai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), di Sriti Convention Hall Jalan Durian, Kota Palu. Jumat (1/9/2023).

Dalam kesempatan itu, 17 ketua wilayah Parpol mengucapan 4 butir poin deklarasi, yang dilanjutkan dengan penanda tanganan naskah deklarasi .

Hadir di kegiatan tersebut, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Robertus Legowo W.R Jatmiko.

Selain itu hadir juga Wakapolda Sulteng, Irwasda dan seluruh pejabat utama, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Sulteng, unsur Forkopimda Sulteng dan Ketua FKUB Sulteng, serta para pemuka agama dan organisasi pemuda Cipayung plus.

Sementara itu, dalam sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menekankan pentingnya memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam menyambut penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu 2024.

“Perbedaan pilihan politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi, namun perbedaan itu sendiri tidak boleh memisahkan atau menceraiberaikan kita semua,” tegasnya

Ia juga mengingatkan dalam pemilu 2024, pelaksanaanya akan serentak dari Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan pada tahun yang sama juga akan beririgan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada).

“Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, menjadi pesta demokrasi terbesar dan yang pertama dalam sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia” kata Irjen Pol Agus Nugroho.

Ia juga mengatakan, menyongsong tahun 2024, perlu diantisipasi indikasi adanya polarisasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan mengancam kebhinekaan serta kesatuan bangsa.

“Semoga di pemilu serentak tahun 2024 tidak terjadi polarisasi masyarakat. Pesta demokrasi ini dapat dimanfaatkan sebagai ajang kontestasi dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat, bukan sebagai ajang pertempuran untuk berebut kekuasaan.” harap Agus Nugroho

Kapolda Sulteng juga menyebut, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni pasal 280 ayat (1) telah memuat ketentuan larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menyampaikan materi kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, danatau peserta pemilu yang lain.

Ia menegaskan, dalam menciptakan kondusifitas Kamtibmas, Polda Sulawesi Tengah berkomitmen mengamankan jalannya pemilu tahun 2024 secara komprehensif.

“Salah satunya dengan menginisiasi kegiatan deklarasi pemilu damai tahun 2024, dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas, aman dan nyaman di Bumi Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah yang kita cintai, “ tuturnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *