Hukum&Kriminal

Sat Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan IP Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Asahan, buanapagi.com – Satuan Narkoba Polres Asahan Kamis ((24/08/2023) sekira pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan IP (31) tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

“Tersangka kita amankan di Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai”, ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel S.A Ansanay, STK, SIK, M.Si yang didampingi Kanit 1 Iptu Mulyoto, Senin (28/08/2023).

Lebih lanjut disampaikannya dimana Personil Sat Narkoba sebelumnya melakukan penyelidikan dan under cover buy terhadap seorang laki laki yang berinisial IP warga Dusun II Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Tim dibagi tugasnya untuk melakukan penyelidikan kemudian personil yang melakukan cover langung menghubungi IP dan oleh tersangka IP di arahkan untuk bertemu Jalan Letjen Suprapto Kodya Tanjung Balai kemudian tim bergerak ke lokasi sesuai arahan IP dan pada saat tim tiba di lokasi melihat IP selanjutnya tim langsung mengamankan IP, kemudian di lakukan pengeledahan badan di temukan barang bukti sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang di simpan di dalam tas warna hitam yang di sandangnya”, papar Kasat.

Setelah dilakukan interogasi terhadap IP bahwasanya benar barang bukti tersebut miliknya yg mana rencananya akan di jual belikan kembali dan barang bukti tersebut di terima dari seorang laki laki bernama ROY warga Rintis Dusun I Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

“Tim terus melakukan pengembangan dan mencari keberadaan ROY, akan tetapi belum dapat di temukan selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti ke Sat Narkoba Polres Asahan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) bungkus plastik besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 274,6 gram, 1 Satu Buah tas warna hitam, 1 Satu unit HP Nokia warna hitam, 1 Satu unit Sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol BK 3904 VAU, rinci Kasat Narkoba Polres Asahan mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *