Ragam

(ADVETORIAL) DPRD Medan Gelar Paripurna Penjelasan Wali Kota Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Medan, buanapagi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna penjelasan Walikota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan, Senin (21/8/2023). Ranperda itu bertujuan menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Medan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SH didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan sejumlah anggota dewan lainnya serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Walikota Aulia Racjman, Sekda Kota Medan Wiria Alrachman serta sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

“Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat”, ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebut Hasyim, Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan terdiri dari XV BAB dan 62 Pasal.

“Adapun tujuan Ranperda sebagaimana pada BAB I, Pasal 3 yakni memberikan kepastian hukum dan mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah”, terangnya.

Dikatakan Hasyim, dalam menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Begitu juga dalam BAB III diatur soal jenis dan bentuk rumah. Di Pasal 8 disebutkan Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. Jenis rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara.

“Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antar bangunan meliputi rumah tangga, rumah deret dan rumah susun”, katanya.

Sementara itu, dalam penjelasannya Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyebutkan, pemerintah daerah wajib berikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya (rumah).

Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri,” kata Bobby Nasution.

Oleh karenanya dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, ungkap Bobby Nasution, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, berdasarkan pengaturan tersebut Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan sebagai salah satu bagian dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Orang nomor satu di Pemko Medan ini berharap agar Ranperda dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *