Hukum&Kriminal

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan LS Diduga Pemilik 31,06 Gram Shabu dan 1,1/2 Butir Pil Ekstasi

Asahan, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial LS (39) warga Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, pada Kamis (06/07/2023) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Maria Ulfa Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH kepada wartawan, Jumat (07/07/2023).

Lebih lanjut disampaikannya penangkapannya berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya LS (39) sering melakukan transaksi narkotika, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan.

“Personil berhasil mengamankan pelaku didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Maria Ulfa Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan”, paparnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto (31,06) gram, 1 1/2 (satu setengah) butir di duga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto (0,69) gram, uang tunai sebesar 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit HP merk Polytron, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 3 (tiga) pack plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok sekop sabu serta1 (satu) buah kotak kacamata.

Mantan Kapolres Pakpak Bharat itu juga mengatakan Sat Resnarkoba Polres Asahan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Asahan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba, Polres Asahan yang Presisi dan Berkah (Berdoa dan Bersedekah) akan Teruslah berbuat baik”, tutupnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *