Palu, buanapagi.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim SH MH, memamparkan pentingnya optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, dalam acara seminar nasional di Auditorium Kampus Universitas Tadulako (Untad) Palu. Senin, (17/7/2023).
Dalam seminar itu, Agus Salim menjelaskan perkembangan tindak pidana korupsi yang ditimbulkan mulai dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara hingga Follow The Money atau Pemulihan, penyelamatan kerugian negara.
Selain itu, Agus Salim mengungkapkan, unsur-unsur korupsi yakni, orang atau korporasi, adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ia juga menjelaskan dampak yang disebabkan perbuatan korupsi adalah, kerugian keuangan negara, perekonomian negara.
Agus Salim mecontohkan, proses penghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara kelapa sawit yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengarah ke kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan hidup.
Adapun Nilai kerugian negara yang ditangani Kejagung total Rp. 144,2 Triliun atau setara USD 61,9 Juta dengan rincian, kerugian keuangan negara Rp. 34,6 Triliun dan kerugian perekonomian negara Rp. 109,5 Triliun.
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara dengan penerapan unsur perekonomian negara dengan melakukan tindakan berupa penyitaan aset-aset korporasi maupun pribadi adalah, dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan negara Rp. 2.769.609.281,33 dan untuk PNBP yang telah setorkan kekas negara Rp. 2.105.615.486.980,00.
Kemudian jumlah kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan Rp. 438.053.560.448,41 dan total BNBP Kejaksaan RI, Rp.2.781.077.918.631,00.
Diakhir seminar, Kajati Sulteng Agus Salim menghimbau seluruh stakeholder untuk bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional
Hadir dalam Acara itu, Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof DR. IR. Amar, S.T, M.T dan unsur Pejabat Utama Kejati Sulteng bersama unsur PJU Untad Palu. (bp/r)