Palu, buanapagi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah dan bangunan dijalan WR Supratman Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Senin, (3/7/2023).
“Kami melaksanakan pengamanan eksekusi pembongkaran dan pengosongan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Palu. Nomor : 92/Pdt.G/2013/PN.Pal. “ kata Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang SH,MH.
Sebelum pelaksanaan pengamanan putusan pengadilan tersebut, pada pukul 10.30 Wita, dilaksanakan Giat Apel Personil di Halaman Mako Polsek Palu Barat di Pimpin Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang.
“Pukul 11.00 Wita, Giat Eksekusi di awali dengan Pembacaan Surat Putusan oleh Bapak Supriady (Panitera) Pengadilan Negeri Kelas I A Palu, “ jelas AKP Rustang.
Dalam pelaksanaan pengamanan dan pembacaan Surat Putusan eksekusi itu dihadiri, Kabagops Polresta Palu, Kompol Romy, SH MH, Lurah Kamonji Muhammad Rizal, Panitera Supriady Juru Sita Yepta Tutel, Juru Sita Ambo Raja Pemohon Ny Halimah, Kuasa Hukum Pemohon Riswanto Lasdin, Termohon Hj Raby Abd. Malik Wa Daming.
Seperti diketahui eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) (bp/r)