Asahan

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja Sosialisasi Karhutla di Desa Tunggul 45

Asahan, buanapagi.com – Polsek Pulau Raja Resor Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun V Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Rabu (26/07/2023).

Dalam hal ini disampaikan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH.

Lebih lanjut dikatakannya dalam kesempatan itu Bhabinkamtimas Bripka A. Ridwan Siregar menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.

“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,”ucapnya.

Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.

“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *