Ragam

Tegas Menjaga Marwah Kepolisian Namun Tetap Merakyat dan Sederhana

Palu, buanapagi.com – Stefanus Sanam, S. Kom, Lahir, 26 Desember 1977, Seorang Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Palu Timur, Polresta Palu.

Pria sederhana dan merakyat ini memiliki jiwa menjaga marwah institusi kepolisian. Namun dibalik tegasnya dan disiplin menjaga marwah kepolisian, Stefanus memiliki kedermawanan. Bukan itu saja, sederhana dalam bertugas tidak diragukan lagi.

Segudang pengalaman dalam menangani kasus kriminalitas. Ini bukan hanya isapan jempol belaka, Ini dibuktikan dengan jabatan yang pernah diemban Stefanus Sanam.
Sebelumnya, Stefanus merupakan Perwira Satuan Brigade Mobil atau Satuan Korps Brimob, atau yang dikenal Satbrimob, di Polda Sulteng.

Kemudian menjabat Kepala Pembinaan Operasi atau KBO Narkoba Polres Sigi, selanjunya sebagai Kepala Satuan atau Kasat Narkoba Polres Palu, dan Panit Idik Subdit II Ditnarkoba Polda Sulteng, lalu kembali menjabat Kapolsek Kulawi Polres Sigi, hingga akhirnya menduduki jabatan Kapolsek Palu Timur Polresta Palu.

Keinginannya memberikan edukasi bagi masyarakat kota palu akan bahaya tindakan melanggar hukum dan antisipasi serta pencegahan dalam menghadapi aksi kriminal, disalurkannya dengan melakukan giat jumat curhat atau santai bareng Kapolresta Palu bersama masyarakat palu timur.

Selain memberikan edukasi ke warga palu timur, Stefanus juga berkeinginan memberikan pembinaan mental dan moral bagi para tahanan yang mendiami sel polsek palu timur. Keinginan besar itu tidak lain untuk memberikan perubahan bagi para pelaku kejahatan agar kedepan bisa hidup layak bermasyarakat dan memperoleh pekerjaan untuk menghidupkan diri, keluarga dan bisa kembali kejalan yang lurus.

Prinsip hidup yang diamalkan Stefanus, bahwa semua orang dimata tuhan sama dan layak mendapat kedudukan yang baik.

Selain itu, sebagai kapolsek palu timur yang wilayahnya mencakup dua kecamatan dikota palu, menjadi tantangan tersendiri. Namun dengan kerja keras, Stefanus yakin tanggung jawab itu bisa dilaksanakan.

“Kepedulian terhadap situasi kamtibmas dan dengan niat untuk melayani masyarakat, itu yang selalu membuat semangat dalam hal pelaksanaan tugas pokok yaitu sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakan hukum. “ kata Stefanus Sanam.

Sementara jumlah data kasus semenjak Stefanus menjabat sebagai kapolsek palu timur untuk Perkara Laporan Polisi ( LP ), yang ditangani Unit Reskrim Polsek Palu Timur di tahun 2022, adalah, untuk kasus yang ditempu melalui Restorative Justice atau RJ, merupakan kasus penganiayaan ringan, penipuan pengelapan dan pencurian ringan dengan Jumlah kasus, 66 Kasus terdiri dari, aniaya, 16 Kasus, Gelap, 14 Kasus, Curat 13 Kasus, Curanmor 9 Kasus, Cubis 3 Kasus, Tipu 6 Kasus, Curas 2 Kasus, Keroyok 1 Kasus, Ancam 1 Kasus, Coba curi & ancam 1 Kasus.

Untuk yang kasus yang selesai, 54 Kasus dengan rincian P21 28 Kasus, RJ 23 Kasus, Limpah 2 Kasus SP3 ( TCB ) 1 Kasus, Kasus Lidik 11 Kasus, Kasus Sidik 9 Kasus. Sedangkan untuk tahun 2023 ada sebanyak 23 kasus yang diselesaikan. Adapun Persentase jumlah penyelesaian Kasus adalah, 81.81 persen.

Penyelesaian penanganan berbagai kasus itu, kata Stefanus, semua tidak lepas dari arahan Kapolresta Palu dan kompaknya tim di polsek palu timur serta peran serta masyarakat palu timur yang turut memberikan informasi ke pihak polisi. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *