Asahan

Polsek Pulau Raja Gelar Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan

Asahan, buanapagi.com – Polsek Pulau Raja Polres Asahan, Rabu (21/06/2023) menggelar Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana Penganiayaan antara Korban Yudhi Syahputra dengan terlapor Agung Noto Rezeki Purba dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 62 / V / 2023 / SU / RES ASH / SEK P. RAJA, tertanggal 19 Mei 2023, di Balai Musyawarah Polsek Pulau Raja.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH kepada buanapagi.com.

Lebih lanjut Kapolsek Pulau Raja menyampaikan dalam kegiatan tersebut dirinya didampingi Wakapolsek Pulau Raja Iptu Budiman Hutagaol, Kanit Reskrim Ipda Ridwan Edi Lubis, Penyidik Pembantu Bripka Rahmad Siregar serta menghadirkan kedua yang berperkara yaitu pihak pelapor/ Korban Yudi Syahputra, pihak terlapor Agung Noto Rezeki Purba, Kepala Dusun – II Desa Rahuning – I Hariono, Tokoh Masyarakat Paimin, Keluarga pelapor Karsidi serta Keluarga Terlapor Jani Putra Purba.

AKP Maralidang Harahap juga menerangkan pertemuan musyawarah antara Pihak Korban Yudi Syahputra dengan Pihak Terlapor Agung Noto Rezeki Purba tersebut sehubungan dengan perkara tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tgl 16 Mei 2023, sekira pukul 22.30 Wib di areal Kebun Afd. IV PT. PP Lonsum Gunung Melayu tepatnya di Dusun IV Desa Rahuning-I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

Lebih rinci disampaikan Kapolsek Pulau Raja hasil musyawarah antara Pihak Terlapor Agung Noto Rezeki Purba dengan Pihak Korban Yudhi Syahputra telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, Terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap Pelapor ataupun melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan orang lain serta Pelapor bermohon kepada Penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum perkara penganiayaan yang telah dilakukan oleh Terlapor terhadap dirinya.

“Dikarenakan Korban telah mencabut pengaduannya, dengan dilakukannya perdamaian maka permasalahan dianggap selesai”, papar AKP Maralidang Harahap mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *