Hukum&Kriminal

Pemuda Pengedar Sabu di Desa Prapat Janji Ditangkap Polisi

Asahan, buanapagi.com – Satreskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan menangkap seorang pemuda diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Dusun V Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Senin (12/06/2023) kemarin.

Pemuda berinisial MF (24) tersebut ditangkap setelah petugas mendapat informasi pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu.

“Setelah mendapat informasi itu, Satreskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan langsung melakukan pengembangan informasi disertai penyelidikan. Setiba di jalan Dusun V Desa Prapat Janj langsung menangkap pelaku dan juga berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga shabu-shabu Berat Bruto : 0,36 gram Berat Netro : 0,26 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam BK 2778 VBG,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, Rabu (14/06/2023)

AKBP Rocky juga mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak sempat melawan dan akhirnya bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prapat Janji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata AKBP Rocky, barang bukti itu akan dijual belikan kepada orang lain di jalan Dusun V Desa Prapat Janji.

“Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Asahan itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *