Asahan, buanapagi.com – Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap SH, Senin (26/06/2027) menghadiri kegiatan deklarasi kesepakatan bersama penolakan peredaran Narkoba dan berbagai jenis perjudian.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Balai Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan itu menyampaikan Deklarasi kesepakatan bersama menolak keras peredaran narkoba dan segala jenis bentuk perjudian yang disampaikan Kepala Desa Rahuning I, para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa setempat.
“Deklarasi kesepakatan bersama itu untuk menolak keras peredaran Narkoba dan segala bentuk jenis judi khususnya permainan judi tembak ikan-ikan di wilayah Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan”, ucap Kapolsek.
Dengan dilaksanakannya deklarasi penolakan peredaran narkoba dan segala bentuk jenis perjudian oleh pemerintahan Desa Rahuning bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa diharapkan kedepannya di Desa Rahuning I benar – benar tidak ada lagi peredaran narkoba dan permainan judi khususnya jenis tembak ikan di Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
“Dalam deklarasi tersebut aparat Pemerintahan Desa Rahuning I bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa menyatakan siap membantu Polri khususnya Polsek Pulau Raja untuk bersama – sama memberantas peredaran Narkoba dan segala bentuk kegiatan judi di wilayah hukum Polsek Pulau Raja khususnya di Desa Rahuning I “, terang Kapolsek.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, Kanit Samapta Iptu MT. Siregar, Babinkamtibmas Desa Rahuning I Briptu Nico, Kepala Desa Rahuning I Kusuma Trisno, para Kepala Dusun Kadus se Desa Rahuning I, Tokoh Masyarakat Poniran, Tokoh Agama Rozali dan Tokoh Pemuda Edi Zailani. (bp/IZAL)