Asahan, buanapagi.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan dan Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan memberikan Apresiasi setinggi tingginya atas kinerja Kapolres Asahan yang dengan serius dan cepat mengungkap dan mengamankan 10 pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Demikian hal tersebut diutarakan Ketua LPPAI Kabupaten Asahan Suyono RW dan Wakil Ketua KPAD Asahan secara bergantian saat digelarnya Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Kamis (04/05/2023).
Ketua LPPAI Suyono mengatakan dimana dirinya telah berkoordinasi serta menyampaikan hasil kinerja Kapolres Asahan yang begitu cepat dalam pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terduga pelaku 10 orang dengan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
“Ketua Arist kirim salam sama Komandan beserta personil, dirinya mengapresiasi Kinerja Kapolres Asahan beserta personil, jika tidak ada halangan tanggal 9 bulan ini dirinya akan turun kesini untuk menyampaikan Apresiasinya secara langsung”, ucap Mas Yon panggilan akrab Suyono.
Sementara Wakil Ketua KPAD Kabupaten Asahan Awaluddin mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi pengungkapan kasus yang begitu cepat dan bersih ini dengan jumlah terduga pelaku yang dikategorikan banyak itu berhasil diamankan keseluruhannya.
” Kita berharap khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) baik di kejaksaan maupun di Pengadilan dapat memberikan hukuman maksimal terhadap para terduga pelaku dan kami KPAD Asahan sangat mendukung untuk itu”, ucap Awaluddin.
Awaluddin juga mengatakan dimana kekerasan terhadap anak baik berupa fisik, Seksual maupun psikis ini merupakan sebuah pelanggaran berat yang dikategorikan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa).
“Disini kami yakin Kapolres Asahan mampu melaksanakan penanganan terhadap kasus ini yang sangat luar biasa ini, kalau pun seandainya kita melihat unit PPA ini perlu personil untuk memperkuatnya lagi saya yakin Kapolres Asahan dapat mewujudkan hal itu dengan kerja ekstra”, ucap Awaluddin mengakhiri
Dimana sebelumnya Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung SH SIK MH dalam Konferensi Persnya menyampaikan bahwa pada Sabtu (29/04/2023) siang
Kepolisian Resor Asahan baru berhasil mengamankan 1 dari 10 orang pelaku persetubuhan terhadap 2 orang Anak Baru Gede (ABG) yang terjadi pada Jumat kemarin (14/04/2023) sekira pukul 22.00 Wib di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dan hari Sabtu, (15/04/2023) di sebuah rumah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
“Peristiwa tersebut terjadi saat korban dijemput oleh salah seorang pelaku, kemudian korban membawa temannya dengan berbonceng tiga, kemudian salah seorang pelaku membawa korban ke Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane bertemu dengan pelaku lainnya. Kemudian korban di cekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit kemudian korban digerayangi para pelaku”, ucap Rocky.
Kemudian pada tanggal (15/4/2023) kedua korban dibawa ke salah satu rumah kos di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
“Setelah melampiaskan nafsunya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan kemudian korban bertemu dengan keluarganya dan langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan” ujar mantan Kapolres Pakpak Barat ini.
Lebih lanjut Kapolres Asahan menjelaskan setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 1 dari 10 pelaku, kemudian membentuk 9 Tim dan kini semua pelaku telah berhasil kita amankan.
“Awalnya kita berhasil meringkus seorang pelaku sementara kita masih mencari pelaku lainnya. Dan kini kita telah berhasil mengamakan 9 pelaku lainnya,” terangnya.
Kapolres juga menerangkan di mana para terduga pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda 5 Milyar rupiah.
“Para pelaku terancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda 5 Milyar rupiah”, paparnya.
Dalam konferensi pers tersebut tampak dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Asahan Edy Sukmana, Wakil Ketua KPAD Asahan Awaludin, Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon), KBO Sat Reskrim Polres Asahan dan Kanit PPA Polres Asahan. (bp/IZAL)