Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya, ST mengajak warga Medan budayakan hidup bersih menuju sehat.
Menjaga kebersihan mulai dari kepribadian, rumah tempat tinggal hingga lingkungan sekitar harus dilakukan sejak dini.
“Membiasakan buang sampah pada tempatnya dan mewadahi sampah masing – masing, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat tidak kumuh,” kata Habiburrahman Sinuraya, ST dihadapan ratusan warga saat mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl. Sei Batu Ginging Pasar. X No.18, Kel. P.B Selayang I, Kec. Medan Selayang, Minggu (7/5/2023).
Dikatakan politisi Nasdem itu, upaya Pemko Medan menciptakan Kota Medan bersih kiranya didukung masyarakatnya. Karena peran warga sangat besar menciptakan Medan bersih, ujarnya.
“Kepada Pemko Medan melalui perangkatnya supaya terus melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Karena dengan melakukan sosialisasi yang humanis diharapkan kesadaran akan tercipta. “Mari kita jaga kota kita ini sehingga tetap bersih dan indah”, ajak Habib.
Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta.
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50 juta. Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan, sebutnya.
Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda tersebut.
Pun begitu, Habib juga mengajak kepada masyarakat untuk serius menjaga kebersihan lingkungannya, dengan membuang sampah pada tempatnya. “Permasalahanan sampah ini adalah tanggungjawab kita bersama. Jika kota ini ingin menjadi Kota yang baik, masyarakat dan Pemerintahannya juga harus baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu warga mengeluhkan minimnya pengangkutan dan fasilitas tempat membuang sampah. “Kita banyak menemukan warga membuang sampah ditempat yang tidak seharusnya, hal itu dikarenakan karena minimnya fasilitas yang disediakan Pemko Medan”, ujar warga.
Lanjutnya, bagaimana warga mau patuh dengan aturan yang ditetapkan, sementara Pemko Medan tidak menyediakan fasilitas yang memadai.
“Bagaimana penegakan sanksi pidana dan denda bisa diterapkan, sementara masyarakat tidak mendapatkan edukasi dan dukungan yang memadai dari pemerintah sendiri”, katanya. (bp1)