Palu, buanapagi.com – Saharuddin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap tim eksekutor Kejari Tolitoli, di Dusun Bayor Lorong Mandar, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (18/5/2023).
Diketahui, Saharuddin merupakan DPO kejaksaan sejak 2016 dari kasus korupsi perluasan sawah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tolitoli tahun 2013, senilai Rp.4 miliar.
Sebelum penangkapan, jaksa eksekutor di backup oleh tim intelijen kejari tolitoli telah melakukan pengintaian keberadaan tersangka.
“Pukul 07.30 Wita, tim eksekusi bergerak menuju tempat yang diduga merupakan tempat tinggal terpidana untuk melakukan pengintaian,“ kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, Kamis (18/5/2023).
Ronald menjelaskan, tim eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan terpidana di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
“Setelah mendapat informasi keberadaan DPO, Kemudian Pukul 04.50 Wita, tim eksekusi Kejari Tolitoli tiba di sekitar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan Kendaraan roda empat, “ jelas Ronald.
Selanjutnya, kata Ronald, di tanggal 18 Mei 2023, pukul 06.39 Wita tim eksekutor berhasil menemukan terpidana di rumahnya.
“Tim eksekutor Kejari Tolitoli menjelaskan, bahwa perkara pidana yang dilakukan oleh terpidana sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan eksekusi. Dan sekarang terpidana akan dibawa ke Tolitoli untuk di eksekusi ke lapas tolitoli,” ungkap Ronlad.
Ronald menambahkan, berdasarkan surat perintah tugas atau sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, tim eksekutor melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016.
Adapun poin amar putusan tersebut yakni,
a. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin
b. Menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
c. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Eksekusi DPO itu dibantu oleh Putu Arta dan Arman, anggota Intel Kejari Negeri Mamuju. Eksekusi berjalan aman dan lancar,“ pungkas Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald. (RN)