Palu, buanapagi.com – terlalu nekat, dua residivis kambuhan RM (25) dan NF (33), kembali di tangkap Polisi Sektor (Polsek) Palu Timur, setelah membongkar sebuah rumah yang ditinggal mudik pemiliknya di Jalan Kebun Sari Perumahan Penna Indah, Kelurahan Talise Kecamatan, Mantikolore Kota Palu.
Awal ceritanya begini. Saat itu, WS (33), yang merupakan korban atau pemilik rumah, baru pulang dari mudik. Setiba dirumahnya, WS melihat pintu pagar sudah tidak terkunci. WS pun bergegas masuk kedalam rumahnya. Alhasil, WS kaget melihat pintu samping juga ikut rusak.
“Pintu sudah tidak terkunci dan dua pintu kamar pun rusak, kejadian di hari Senin 24 April 2023, sekitar Jam 23.23 wita. “ Kata Korban WS, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah, melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna membenarkan jika pihak polsek palu timur saat itu menerima laporan aduan WS tentang pencurian, dengan nomor aduan LP-B / 30 / IV / 2023/ RES KOTA PALU / SPKT III / Sektor Paltim, tanggal : 24 April 2023.
“Selasa 25 April 2023. anggota Opsnal mendapatkan aduan dari korban WS, tentang pencurian yang terjadi di Jalan Kebun Sari Perumahan Penna Indah, Pukul 16.10 Wita, “ Kata Kadek Aruna dalam keterangan rilis tertulis. Rabu (17/5/2023).
Kemudian, kata Kadek Aruna, dari hasil investigasi tim opsnal Palu Timur diketahui pelakunya RM.
“Anggota opsnal polsek palu timur mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku RM, berada di Jalan Ahmad Yani, Lrg 1. Atas arahan Kapolsek palu timur AKP Stevanus Sanam, anggota opsnal langsung menuju ke Jalan Ahmad Yani, tempat terduga berada, dan pada pukul 16.30 WITA, anggota berhasil mengamankan pelaku. “ Jelas Kadek Aruna.
Kadek Aruna menambahkan, setelah ditangkap tersangka RM langsung di bawa ke mako polsek palu timur untuk di lakukan interogasi.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Kebun Sari Perumahan Penna Indah,“ kata Kadek Aruna.
Menurut Kadek Aruna, fakta lain yang diperoleh dari pengakuan tersangka RM, adanya terduga lain insial NF yang kini masih dalam pencarian.
“Selanjutnya dari pengembangan kasus, diperoleh informasi tersangka lainnya NF, berada di Jalan RE Martadinata, Perumahan Citra Land. “ jelas Kadek Aruna.
Kemudian kata Kadek Aruna, senin 15 Juni 2023, pukul 16.30 wita, anggota berhasil mengamankan DPO NF yang dipimpin Kapolsek AKP Stevanus Sanam.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama RM dan masih ada tersangka lain HA yang masih DPO. Modus pelaku mengincar rumah kosong yang di tinggal mudik. “papar Kadek.
Adapun barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan diantaranya, satu Unit Compresor merek Izumi, satu unit sepeda merek Aviator, dua buah tabung Gas 3 Kg, satu buah mesin gurinda merek Moderen, satu buah bor tangan. Di perkirakan korban mengalami kerugian senilai Rp 10 Juta. (RN)