Asahan, buanapagi.com – Dalam kurun waktu hanya beberapa hari 9 dari 10 terduga pelaku Persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawa umur yang sempat melarikan berhasil diamankan Kepolisian Resort Asahan.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK, MH, dalam Konferensi Persnya yang berlangsung dihalaman Mapolres Asahan, Kamis (04/05/2023).
AKBP Rocky juga menerangkan motif pelaku adalah mengiming-imingi uang kepada kedua orang korban.
“Persetubuhan terhadap 2 orang anak yang dilakukan itu di dua tempat yang berbeda yakni pertama di Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane dan kedua di rumah kos-kosan yang berada di wilayah Tanjung Alam Kecamatan Sei-Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara”, terangnya.
Rocky juga menerangkan dari jumlah terduga pelaku 10 orang tersebut terdapat 2 orang pelaku masih dibawah umur dan 8 orang telah dewasa.
Lebih rinci disampaikannya, kronologi kejadian, Jum’at (14/04/2023), kedua korban di bawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras.
Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban di setubuhi secara bergilir, dan pada tanggal (15/04/2023) kedua korban kembali disetubuhi di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Dalam hal ini Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga keseluruhan terduga pelaku persetubuhan anak di bawa umur yang berjumlah 10 orang itu dapat kami amankan.
“Para pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar”, papar Mantan Kapolres Pakpak Bharat itu.
Pada tempat yang sama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawa umur akan di berikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.
Dalam konferensi pers tersebut tampak dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Asahan Edy Sukmana, Wakil Ketua KPAD Asahan Awaludin, Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon), KBO Sat Reskrim Polres Asahan dan Kanit PPA Polres Asahan, Kasi Humas Polres Asahan Iptu Defi Endah dan puluhan Wartawan dari berbagai media massa. (bp/IZAL)