Palu, buanapagi.com – Sungguh terlalu perbuatan dua lelaki BR, (47) dan Ji, (69), bulan Ramadhan yang seharusnya digunakan sebagai waktu beramal saleh dan beribadah, justru dimanfaatkan sebagai ajang judi sabung ayam. Alhasil, pukul 00.10 wita, Tim gabungan dari Polresta Palu, menggerebek kedua lelaki itu ditempat judi sabung ayam, di Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu, pada Kamis, (13 /4/2023).
Dari lokasi sabung ayam itu, polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 6 ekor ayam, 6 unit sepeda motor, 1 buah arena sabung ayam, 1 buah lampu penerangan. Selanjutnya, lelaki, BR, (47) dan Ji, (69) digiring ke Mapolresta Palu beserta sejumlah barang bukti.
“Bahwa berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar, karen bertepatan juga dibulan puasa, sehingga sekitar jam 00.10 wita dilakukan penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan dari polresta palu yakni, Satreskrim Reskrim, Raimas dan provost dan personil polsek palu barat,“ jelas Kapolsek Palu Barat AKP RUSTANG, yang saat itu memimpin langsung penggerbekan sabung ayam itu. Kamis, (13/4/2023).
Menurut AKP Rustang, lokasi atau arena sabung ayam itu berada di salah satu rumah warga. Namun saat penggerebekan pemilik rumah itu tidak berada ditempat.
“Saat Penggerebekan pemilik lokasi tidak ada. Seluruh barang bukti dan warga yang berhasil di amankan di lokasi tersebut di amankan di polresta palu untuk dilakukan proses lanjut”, jelas AKP Rustang. (RN)