Hukum&Kriminal

Polres Asahan Kembali Ungkap Tindak Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional

Asahan, buanapagi.com – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap tindak kejahatan Narkoba pada hari Jumat, 31 Maret 2023 kemarin dimana para pelakunya merupakan termasuk dalam jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.

” Tersangkanya ada empat yang masing-masing berinisial H alias T, MY, FJ dan DL, barang bukti yang berhasil kita amankan terdiri dari Narkoba jenis sabu seberat 20 Kilo gram, 40 ribu butir pil ekstasi, satu unit perahu atau boat, uang kontan senilai 1,7 juta rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat dan sejumlah telepon genggam”, demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H, dalam keterangan Press Releasenya pada Selasa (11/04/2023) yang dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Asahan diantaranya, Danlanal TBA yang diwakili oleh Dan Pomal Lanal TBA Kapt (PM) Zaelani, Dan Subdenpom I/1-4 Kisaran, mewakili Kajari Asahan, mewakili Bupati Asahan, Wakil Ketua PN Kisaran dan mewakili Dandim 0208/AS.

Lebih lanjut Roman menjelaskan, bahwa ke empat tersangka sempat dikejar dan ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu tersangka FJ dan DL ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Asahan di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, sedangkan H alias T dan tersangka MY ditangkap di Kota Tanjungbalai.

Kapolres Asahan itu juga menerangkan kronologi kejadian pada Rabu 29 Maret 2023, dimana tersangka MY mendapat telepon dari Malaysia bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi, selanjutnya MY menghubungi H alias T untuk melakukan penjemputan barang haram tersebut ke perbatasan laut Indonesia.

Selanjutnya tanggal 30 Maret 2023, Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut sampai di Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai dan tersangka FJ dan DL membungkus Narkoba dengan karton dan dilakban warna hitam, selanjutnya barang ‘haram’ tersebut dibawa menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

Dari hasil penyidikan diketahui, beberapa orang dari tersangka sudah menjadi pemain lama dalam aksi penyelundupan Narkoba yang masuk dari jalur laut internasional Malaysia – Indonesia dan mendarat di laut Asahan.

“Mereka menjemput ke perbatasan dengan menggunakan perahu atau boat nelayan, dan tekong serta ABK hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” terang Kapolres.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH juga merincikan bahwa Narkoba jenis Sabu dengan berat 20 Kg tersebut dapat digunakan oleh 80 ribu orang, sehingga dengan penangkapan ini, Polres Asahan telah menyelamatkan 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka DL dan FJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimum 8 miliar rupiah. Sementara terhadap tersangka H alias T dan MY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati”, papar AKBP Roman dalam Press Releasenya. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *