Palu, buanapagi.com – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tengah masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Jumat, (14/4/2023).
Di masa reses itu, Komisi III melaksanakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP di beberapa mitra kerja, diantaranya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah, Kanwil Sulawesi Tengah Kemenkumham, BNNP Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Palu, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Dalam RDP yang digelar di Kantor Kejati Sulteng, Komisi III meminta penjelasan Kajati Sulteng terkait Anggaran dan Pengawasan serta Legislasi.
Untuk persoalan anggaran, Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kajati mengenai alokasi yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2023 dan program-program prioritas kerja. Demikian pula mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Sementara untuk pengawasan, komisi III mempertanyakan beberapa hal diantaranya, terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kajati mengenai evaluasi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, termasuk perkara-perkara yang terkait yang menarik perhatian masyarakat. Demikian pula, kendala yang masih dihadapi dalam mengoptimalkan penanganan perkara secara adil, efektif, dan efisien.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kajati terkait dengan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara. Kemudian strategi yang dibangun oleh Kajati dalam rangka meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari fungsi dan peran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kajati mengenai pelaksanaan reformasi kultural dan struktural Kejaksaan dalam rangka meningkatkan transparansi, profesionalisme, integritas, dan kualitas Jaksa. Demikian pula, penjelasan terkait dengan pelaksanaan penanganan pelanggaran oleh anggota Kejaksaan dan implementasi sistem merit dalam tata kelola Sumber Daya Manusia.
Kemudian, Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kajati mengenai pelaksanaan penanganan perkara secara restoratif. Langkah apa yang telah dilakukan dan menjadi terobosan, serta kendala yang masih dihadapi.
Selanjutnya terkait Legislasi, Komisi III DPR RI meminta masukan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, khususnya yang menyangkut pelaksanaan tupoksi Kejaksaan.
Untuk diketahui kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kantor Kejati Sulawesi Tengah dihadiri, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Dr Benny Kabur Harman dan Dr Sarifuddin Sudding, Anggota dari Fraksi Pan. (bp/RN)