Medan, buanapagi.com – Para debitur sektor perdagangan yang terdampak terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor dapat mengajukan restrukturisasi kredit yang bersifat pribadi.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bambang Mukti Riyadi dalam tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan terkait keluhan/Curhatan pedagang pakaian bekas (Monza-red) dengan Komisi III DPRD Sumut, Selasa (04/04/2023).
“Bapak dan ibu yang sekiranya mengalami kesulitan membayar cicilan kredit modal kerja produktif dapat mendatangi kantor bank untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Tentunya perlu dilakukan diskusi dengan bank atas solusi terbaik dalam melanjutkan pembayaran,” ujar Bambang.
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.
Dalam hal ini, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus utang yang dimiliki oleh debitur, tetapi mengalihkan utang tersebut melalui beberapa metode, yaitu penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu atau tenor, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
“Tapi penting bapak dan ibu ingat agar tidak melakukan gali lubang dengan meminjam ke lembaga pembiayaan lain, apalagi ke pinjaman online ilegal,” tambahnya mengakhiri. (r/ndo)
.