Asahan, buanapagi.com – Tim Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan dua pelaku pencurian mesin air di Toko Sonic Jalan Dr Rivai No. 56 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Pelapor mengecek CCTV, dari rekaman terlihat dua orang pria merusak pintu plat besi milik pelapor, dan melakukan pencurian,” terang Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH,SIK, MH, Minggu (02/04/2023).
Lebih lanjut diterangkannya, akibat pencurian, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan membuat laporan ke Polres Asahan.
Petugas yang mendapatkan informasi berbekal rekaman kamera CCTV, mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya jalan Bhakti Kisaran.
Kemudian anggota Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan MHS (27) di Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat dan rekannya AS alias Andi 44 (36) warga jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dimana setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian.
“Dari tangan kedua pelaku, pihak Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan 2 mesin Air tersebut, saat ini kedua pelaku berada di sel satreskrim Polres asahan untuk penyelidikan lebih lanjut”, papar Kapolres. (bp/IZAL)