Palu, buanapagi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melalui Kejari Palu, menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada 3 perkara terkait penganiayaan. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan salah satunya karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
“Kejari Palu melalui Kepala Seksi Tindak Pidan Umum, Inti Astutik SH MH menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kasipenkum Sulteng, Mohammad Ronald dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2023).
Menurut Ronald, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini ada beberapa poin antara lain, korban memaafkan dengan sukarela dan menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Poin lainya kata Ronal, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban dengan total sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan bukti tanda terima surat terlampir. Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga yang merawat 2 orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis pada tanggal 09 Maret 2023. 8. Masyarakat merespon positif.
“Dasar hukum restorative justice adalah pasal 139 kuhap. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung No. PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran No 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kasipenkum Muhammad Ronald (bp/RN)