Palu, buanapagi.com – Setelah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma ditangkap. Informasi penangkapan Yahdi Basma seperti dikutip dari laman situs https://www.kejaksaan.go.id menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 18:20 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Lokasi penangkapan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu Nyoman Purya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan masih transit di Jakarta. Rencana besok tiba di Kota Palu. Setibanya kita langsung bawa kerutan Palu jalan Pulau Bali.” Jelas Kasi Intel Nyoman Purya, melalui whatsapp, Selasa (14/3/2023).
Seperti diketahui, Yahdi dijerat UU ITE atas laporan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma SH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Yahdi Basma, SH dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Dimana yang bersangkutan sebelumnya sudah didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bp/RN)