Hukum&Kriminal

Dari 93 Kasus Narkoba, Polda Sulteng Sita 776,72 Gram Sabu dan 6.454 Pil THD

Palu, buanapagi.com – Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2023, Polda Sulteng dan jajaran telah mengungkap 93 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau yang disebut Narkoba.

Dari pengungkapan itu, barang bukti (babuk) yang berhasil disita yakni narkoba jenis sabu kurang lebih 776,72 gram dan obat pil THD atau Triheksifenidil (trihexyphenidyl) sebanyak 6.454 butir. Babuk sitaan ni belum termasuk sitaan dari Polres Banggai sebanyak 359,45 gram yang diungkap tanggal 13 Maret 2023 kemarin.

“Polisi juga telah mengamankan 137 orang yang terdiri dari 118 pria dan 19 wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng diwakili Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari Rabu (15/3/2023).

Menurut Kompol Sugeng Lestari, pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sulteng dan jajaran tidak terlepas adanya infornasi yang diberikan masyarakat, dan ini akan menjadi Komitmen Polda Sulteng untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

“Kami bersama jajaran akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, “ tegas Kompol Sugeng Lestari yang pernah menjabat Wakapolres Tolitoli. (bp/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *