Ragam

Bawaslu Bersama Panwaslu Tulang Bawang Temukan 67.038 Data Pemilih Bermasalah

Tulang Bawang, buanapagi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Lampung, bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Tulang Bawang, telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.

Dalam pengawasannya, Bawaslu dan jajaran telah temukan pemilih yang bermasalah dengan delapan kriteria sebanyak 67.038 pemilih. Jumlah tersebut hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah di 15 kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A Rachmat Lihusnu melalui, press rilisnya menjelaskan, data dan temuan tersebut di atas bersumber dari hasil pengawasan secara melekat dan uji fakta dilakukan bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Tulang Bawang terakhir pada tanggal 17 Maret 2023.

“Data ini akan terus bergerak atau berubah seiring dengan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa secara konsisten melakukan pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024.” Ujar Rachmat melalui surat elektroniknya, Sabtu (18/03).sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana mengatakan Secara kuantitas jumlah pengawas pemilu tidak sebanding dengan jumlah Pantarlih yang melakukan tahapan coklit data pemilih, dan ini merupakan tantangan yang harus dipecahkan.

Bawaslu, lanjutnya, membuat terobosan dengan cara melakukan uji fakta hasil coklit Pantarlih dan patroli kawal hak pilih guna memastikan data pemilih yang akuntabel dan akurat.

Hasil Pengawasan ini akan menjadi dasar Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang juga melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Lampung.” tegas Desi.

Selain itu, sambung Mpok Desi sapaan akrab Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, ia mengisyaratkan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengajak kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam melakukan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan dapat melalui Panwaslu Kecamatan dan PKD setempat.

“Partisipasi Stakeholder, Tokoh Adat, Organisasi Kemasyarakatan, Kepemudaan dan Keagamaan serta elemen masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi dan masukan kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan seluruh Tahapan-Tahapan Pemilu 2024 yang sedang atau akan berjalan.” Bebernya.

Sementara itu, berdasarkan hasil temuan dilapangan yang berhasil di himpun Tim Bawaslu Kabupaten, Kecamatan dan PKD. Terdapat dalam delapan kriteria pemilih yang bermasalah, diantaranya adalah yakni sebagai berikut :

  1. Jumlah Pemilih tidak dikenali sabanyak 136 Pemilih tersebar di Kecamatan Banjar Margo sebanyak 21 pemilih, Kecamatan Gedung Aji sebanyak 65 pemilih, Kecamatan Meraksa Aji sebanyak 7 pemilih, Kecamatan Penawar Aji sebanyak 14 pemilih dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan sebanyak 29 pemilih.
  2. Jumlah Pemilih yang meninggal dunia sebanyak 3271 Pemilih, tersebar di 15 Kecamatan.
  3. Jumlah Pemilih yang menjadi anggota TNI sebanyak 36 pemilih tersebar di Kecamatan Banjar Margo sebanyak 3 pemilih.
  4. Jumlah Pemilih yang menjadi anggota Polri sebanyak 16 pemilih, tersebar di Kecamatan Banjar Baru sebanyak 1 pemilih, Kecamatan Banjar Margo sebanyak 3 pemilih, Kecamatan Dente Teladas sebanyak 2 pemilih, Kecamatan Gedung Aji Baru sebanyak 2 Pemilih, Kecamatan Menggala sebanyak 1 pemilih, Kecamatan Menggala Timur sebanyak 1 pemilih, Kecamatan Meraksa Aji sebanyak 2 pemilih, Kecamatan Penawar Aji sebanyak 2 pemilih, dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan sebanyak 2 pemilih.
  5. Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 226 pemilih, tersebar di Kecamatan Banjar Margo sebanyak 1 pemilih, Kecamatan Gedung Aji Baru sebanyak 219 pemilih, dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan sebanyak 6 pemilih.
  6. Jumlah Pemilih salah penempatan TPS sebanyak 63.232 pemilih tersebar di 14 kecamatan kecuali Kecamatan Rawa Pitu.
  7. Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 41 pemilih, tersebar di Kecamatan Banjar Agung sebanyak 1 pemilih, Kecamatan Banjar Margo sebanyak 5 pemilih, Kecamatan Dente Teladas sebanyak 3 pemilih, Kecamatan Gedung Aji sebanyak 1 Pemilih, Kecamatan Gedung Aji Baru sebanyak 2 Pemilih, Kecamatan Menggala Timur sebanyak 2 pemilih, Kecamatan Meraksa Aji sebanyak 3 pemilih, Kecamatan Penawar Aji sebanyak 6 pemilih, dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan sebanyak 18 pemilih.
  8. Jumlah Pemilih pindah domisili sebanyak 80 pemilih, tersebar di Kecamatan Banjar Agung sebanyak 5 Pemilih, Kecamatan Banjar Margo sebanyak 11 pemilih, Kecamatan Gedung Aji sebanyak 5 Pemilih, Kecamatan Penawar Aji sebanyak 3 pemilih, dan Kecamatan Rawa Jitu Selatan sebanyak 36 pemilih,” pungkasnya. (bp/Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *