Hukum&Kriminal

Wanita Dalam Gangguan Jiwa Ditemukan Tenggelam di Sungai Silau Asahan

Asahan, buanapagi.com – Seorang wanita yang diketahui mengalami sakit jiwa, ditemukan tenggelam di sungai silau Dusun III Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Minggu (05/02/2023).

Korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal tersebut belakangan diketahui bernama Nur Hafidah (22) warga Dusun III Desa Prapat Janji Kecamatan Kabupaten Asahan.

“Dari ciri-cirinya, korban dipastikan Nur Hafidah yang sudah meninggalkan di sungai sejak jumat kemarin (03/02/2023). Dia diketahui mengalami gangguan jiwa akibat depresi sejak satu tahun yang lalu”, ucap Kapolsek Buntu Pane AKP JT Siregar, Minggu (05/02/2023).

Lebih lanjut disampaikannya, awalnya pada hari Jum’at (03/02/2023) sekira pukul 09.00 wib saksi Samsul Butar-butar dan saksi Tini melihat korban Nur Hafidah berjalan kaki melintas jalan umum hang Pertanian Dusun III Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan menuju ke pinggiran sungai.

Pada hari Minggu (05/02/2023) ayah kandung korban Sudianto
melaporkan ke Polsek Prapat Janji bahwasanya anaknya Nur Hafidah sudah 3 hari tidak kembali ke rumah dan selama lebih kurang lebih 1 tahun korban mengalami sakit gangguan jiwa serta selalu mengkonsumsi obat dari dokter RS H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Menerima laporan dari masyarakat Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda Erlyanto bersama dengan personil Polsek Prapat Janji berangkat menuju TKP bersama dengan warga masyarakat ke pinggiran sungai silau untuk melakukan Pencarian terhadap korban.

Sekira jam 13.30 Wib Saksi Herman dan Hotmatondi menemukan Korban Nur Hafidah sudah meninggal dunia dan mengapung serta tersangkut di rumput telaga yang ada di pinggir sungai.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa jarak antara pertama sekali korban berjalan kaki di pinggir sungai sampai ditemukannya mayat korban mengambang lebih kurang 3 Km dan diperkirakan korban meninggal dunia akibat tenggelam di sungai dan telah dilakukan pemeriksaan luar oleh tim medis puskesmas Prapat Janji.

“Selanjutnya atas permintaan orang tua korban serta keluarga korban agar korban segera dikebumikan, dimana orang tua serta keluarga korban telah menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan tidak keberatan serta menolak / keberatan untuk dilakukan Autopsi dikarenakan kematian korban adalah suatu musibah alam dan orang tua Korban telah membuat dan menandatangani surat Pernyataan keberatan untuk di lakukan Otopsi,” papar Kapolsek Prapat Janji. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *