Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Handphone dan Uang Tunai yang sempat DPO Polres Asahan, inisial MIA alias Aseng (29) warga Dusun IV Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Kamis (23/02/2023).
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein, SIK dalam keterangan menerangkan, kejadian ini Kamis lalu (22/10/2020) sekira jam 04.30 Wib di Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo bandring Kabupaten Asahan dan pelaku sudah ditangkap Selasa (21/02/2023) sekira jam 18.00 wib oleh Unit jatanras Polres Asahan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Gusman (40) ke Polres Asahan karena telah kehilangan 1 buah handphone merk VIVO V9 warna hitam dan 1 buah handphone merk VIVO warna biru dan uang tunai 800 ribu rupiah di rumah korban Dusun V Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring kabupaten Asahan hingga korban mengalami kerugian,”ujar AKP Muhammad Said.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan merespon pengaduan korban, pihak kepolisian Polres Asahan sempat kehilangan jejak kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku, akhirnya pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSP Kisaran dan mendapat informasi tersebut lalu Unit jatanras langsung menuju ke lokasi keberadaan tersangka dan benar terhadap tersangka langsung diamankan dan dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui melakukan pencurian terhadap handphone dan uang milik korban Gusman.
“Tersangka dan 1 unit handphone merk VIVO V9 hasil curian kini berada di Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” terang AKP Muhammad Said.(bp/IZAL)