Asahan, buanapagi.com – Polsek Pulau Raja Polres Asahan, Rabu (22/02/2023) di Jalan Protokol Dusun VI Desa Aek Loba Adf I Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan telah melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan permainan judi.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, SH kepada Wartawan, Rabu (22/02/2023).
“Bhabinkamtibmas yang melaksanakan kegiatan tersebut Aipda Herdik Sitorus bersama Kadus VI Desa Aek Loba afd. I Royhadi, Staf Kecamatan Aek Kuasan Rasyid Zendrato dan warga Desa Aek Loba Afd I”, ucap Kapolsek.
Kapolsek berharap dari kegiatan tersebut hasil yang diharapkan agar masyarakat dapat melaporkan kepada Polsek Pulau Raja mana kala mengetahui adanya kegiatan judi di desanya atau ditempat lain di wilayah hukum Polsek Pulau Raja khususnya judi jenis mesin / meja ikan-ikan. (bp/IZAL)