Hukum&Kriminal

Penyidik Polda Serahkan Tiga Tersangka Kasus TPPU ke Kejari Palu

Palu, buanapagi.com – Tim penyidik Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng melakukan penyerahan tiga tersangka yakni, IL, SK dan KAS dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu.

“Pada Kamis tanggal 2 Februari 2023, di kantor Kejaksaan Negeti Palu telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,“ demikian keterangan tertulis Kasi Intel Kejari Palu Nyoman Purya, SH MH, Sabtu (4/02/2023)

Menurut kasi Intel, tersangka IL dan SK melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka KAS, melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Dari kasus tersebut berhasil disita barang bukti berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak dengan perkiraan total aset senilai Rp.9,3 miliar.

Adapun rincian aset yang disita diantaranya, aset berupa benda bergerak yakni, satu unit Mobil HONDA JAZZ, satu unit sepeda motor HONDA ADV, satu buah STNK sepeda motor HONDA ADV, satu unit mobil MITSUBISHI BOX L300, satu buah STNK mobil MITSUBISHI BOX, satu buah buku BPKB MITSUBISHI BOX, satu unit Mobil Suzuki Cary Pick Up ,satu buah STNK Mobil Suzuki Cary Pick Up, 1 satu buah dokumen bukti penyerahan Polis, satu unit Mobil HONDA JAZZ GE 1.5 MT, satu Unit motor Merk YAMAHA Jenis FIZ R, satu Unit motor merk YAMAHA jenis RX KING, satu Unit motor merk ZUSUKI jenis SATRIA 2 TAK, satu Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK, satu Unit motor merk KAWASAKI jenis NINJA 2 TAK, satu Unit motor HONDA CBR 250 RR, satu Unit motor merk YAMAHA jenis 125 Z, satu Unit motor merk ZUSUKI jenis Satria 2 Tak, satu unit Mobil Merk Mitsubhisi jenis Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4×4, satu buah STNK Mobil Merk jenis Mitsubhisi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate L 4×4, satu unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon satu unit Motor merk Yamaha 125 Z warna hijau melon, satu unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon, satu unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon, satu unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon, satu unit Motor merk Yamaha Fiz R warna hijau melon, satu unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak, satu unit Motor merk Suzuki Satria 2 Tak, satu unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak, satu unit Motor merk Kawasaki Ninja 2 Tak, satu unit Motor merk Yamaha RX-KING, satu unit Motor merk Yamaha RX-KING, satu unit Motor merk Yamaha RX-KING satu unit Motor merk Yamaha RX-KING, satu unit motor jenis Yamaha FIZ R, satu buah STNK motor jenis Yamaha FIZ R, satu buah BPKB motor jenis Yamaha FIZ R.

Sedangkan untuk aset berupa benda tak bergerak diantaranya, aset harta berupa bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal, Aset harta berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal, Sebidang tanah lokasi kosong belum ada banguanan yang beralamat di jalan Tara, sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yang beralamat di Desa Sopu, tiga bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan atau tumbuh di atas tanah tersebut, yang saat ini di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan unit Ruko (Rumah Toko), beserta Furniture (peralatan dan perlengkapan) yang ada di dalam 2 (dua) unit Ruko tersebut di Karajalemba Kota Palu. (bp/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *