Hukum&Kriminal

Kapolres Asahan : Pencuri 50 Batang Besi Rel Kereta Api Terancam 7 Tahun Penjara

Asahan, buanapagi.com – Sebanyak 50 batang besi rel Kereta Api milik PT Kreta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Asahan, yang akan di jual ke wilayah Kota Pematang Siantar Kabupaten Simalungun, oleh para pelaku jaringan sindikat pencurian besi berhasil digagalkan petugas Polsuska Kisaran bekerjasama dengan Kodim 0208 Asahan dan diungkap dalam pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Asahan hingga berhasil mengaman tiga orang pelaku.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Asahan sebanyak 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan plastik terpal warna Biru.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH, SIK, MH dalam Konferensi Persnya, Selasa (28/02/2023) dihalaman Mapolres Asahan menerangkan pengungkapan kasus tertangkapnya tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, secara bersama sama melakukan pencurian besi rel kreta api sebanyak 50 batang dengan menggunakan mobil Colt Diesel BB 8248 RA di Jalan perlintasan Rel Kereta Api Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekira sekira pukul 01:00 WIB.

Lebih lanjut disampaikannya terungkapnya kasus pencurian 50 batang besi rel kreta api ini berawal petugas Polisi khusus kreta api (Polsuska) berkerja sama dengan personil TNI Kodim 0208 Asahan berhasil menangkap seorang pelaku dengan Mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto saat melintasi Rel Kereta Api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan yang akan dibawa ke Pematang Siantar untuk dijual.

“Para pelaku ini ada sebanyak 13 orang, namun baru tiga yang berhasil diamankan, 10 orang lagi masih menjadi DPO,” kata Kapolres Asahan.

Dari penangkapan itu Satreskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga berhasil lagi menangkap dua orang pelaku lainnya bernama Muda Siregar dan Hari Murtono saat menggunakan Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP.

“Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainya sudah terlebih dahulu turun dari mobil,” terang Kapolres.

Dan kerugian yang di alami PT KAI lebih kurang mencapai sekitar 8 Ton.

“Menurut Dirjen PT. KAI jika harga besi rel tersebut di Rupiahkan kerugian mencapai sekitar 400 Jutaan,” papar Kapolres seraya mengatakan ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *