Palu, buanapagi.com – Selama empat belas hari kedepan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri tahun anggaran 2022 pada Polda Sulteng.
Pemeriksaan BPK RI ini di awali dengan pelaksanaan Taklimat Awal, atau salah satu bentuk komunikasi antara pemeriksa dan entitas agar tercipta kesamaan persepsi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
Hadiri dalam acara itu, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi, BPK RI Sarjono, SE MBA CSFA, Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, SIK MH, Irwasda Polda Sulteng beserta jajaran serta Kapolres dan tim BPK RI, di Aula Rupatama Polda Sulteng. Kamis (23/2/2023).
Dalam sambutannya Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan, pemeriksaan pada hakikatnya untuk meningkatkan kinerja satuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga kelemahan dan kekurangan bahkan penyimpangan dapat terdeteksi sejak dini.
Rudy berharap, BPK RI jika menemukan kejanggalan yang belum sesuai dengan ketentuan agar dapat disampaikan dan diberikan petunjuk solusi untuk dilakukan pembetulan.
Dia juga berpesan Kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) jajaran Polda Sulteng yang menjadi obyek pemeriksaan agar dapat melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan tim BPK RI.
“Berikan data dan informasi yang diperlukan secara obyektif dan transparan tanpa ditutup-tutupi, demi kemajuan Polri khususnya Polda Sulteng, “ pesan Kapolda Sulteng
Menurut Rudi, momentum pemeriksaan BPK ini jadikan sebagai sarana konsultasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin baik. “ Sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh selama 9 kali berturut-turut, “ pungkasnya.
Sementara itu, BPK RI Sarjono, mengatakan, BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk seluruh pemangku kepentingan. Tujuan adalah, untuk menilai kewajaran laporan keuangan, dengan kriteria pemberian opini yang mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah (SAP).
“ Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern. “ jelas Sarjono.
Selain itu, dia juga menekankan arti penting opini WTP. Yaitu, meningkatkan kepercayaan public, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder, sebagai pertimbangan pemberian insentif dan remunerasi serta merupakan cerminan atas tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, BPK RI akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri pada Polda Sulteng Tahun Anggaran 2022, selama kurang lebih 14 hari. Yang dimulai 23 Februari sampai 9 Maret 2023.
“Ada 14 Satker dan 2 Satwil di Polda Sulteng yang menjadi Obyek pemeriksaan BPK RI, sehingga diharapkan kunjungan tim BPK RI di Polda Sulteng ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan dengan baik bagi para Kasatker dan kasatwil serta para Bendahara di wilayah karena dapat menerima ilmu dalam pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang baik, “ jelasnya. (bp/RN)