Asahan, buanapagi.com – Satuan Satreskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge menggerebek Dusun I Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang diduga sebagai lokasi tempat pemakai narkoba jenis sabu-sabu pada hari Sabtu (25/02/2023) kemarin.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Joper Manurung (32) warga Dusun II Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Darmansyah (20) warga Dusun II Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Jamin Purba (40) warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Nelson Natal Tampubolon (31) warga Dusun I Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Imam Junaidi Tarigan (54) warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
“Polisi menerima informasi dari masyarakat adanya orang yang sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu di Dusun I Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Mandoge Kabupaten Asahan, setelah mendapatkan informasi tersebut kanit Reskrim Iptu L Manurung bersama opsnal untuk menuju ke lokasi,”ucap Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto kepada Wartawan, Senin (27/02/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan hanya menemukan uang tunai Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian datang 1 orang laki-laki yang juga mencurigakan dan tim opsnal pun langsung mengamankannya serta melakukan penggeledahan, namun saat itu tim opsnal tidak juga menemukan apapun, tidak lama kemudian kembali datang 2 dua orang laki-laki yang juga mencurigakan dan tim opsnal pun langsung mengamankannya, namun tidak juga ditemukan apapun setelah dilakukan penggeledahan.
Karena tidak menemukan apapun tim opsnal pun kemudian melakukan penyisiran dan setelah dilakukan penyisiran saat itu ditemukan 1 bungkus plastic klip yang berisikan serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 buah jarum suntik, setelah menemukan barang bukti tersebut tim opsnal kemudian membawa 5 orang laki-laki tersebut ke Polsek Bandar Pasir Mandoge, selanjutnya tim opsnal melakukan tes urine kepada 5 orang laki-laki tersebut dan setelah dilakukan tes urine didapati bahwa 5 orang laki-laki tersebut positif telah menggunakan Narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu, Uang tunai Rp 390.000 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan 1 buah jarum suntik.
“Saat ini kelima pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Bandar Pasir Mandoge untuk pemeriksaan lebih lanjut”, terang AKP Juni. (bp/IZAL)