Asahan

Polsek Simpang Empat Sebar Himbauan Larang Keras Menjual Lem Kambing Kepada Anak Dibawah Umur

Asahan, buanapagi.com – Personil Polsek Simpang Empat Polres Asahan melakukan pemasangan Stiker kamtibmas Himbauan Larangan Keras penjualan Lem Kambing kepada anak anak.

“Selain di pasang di tempat obyek Vital seperti di Ruko dan Pasar himbauan juga diberikan kepada warga untuk di tempelkan di rumah – rumah”, demikian disampaikan Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi S.H, Kamis (12/01/2023).

Kapolsek juga mengatakan kegiatan itu sebagai wujud inovasi dari Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan menciptakan Wilayah polsek Simpang Empat yang aman dan kondusif, serta menjalin komunikasi serta kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat, bagi masyarakat dapat memberikan informasi ataupun aduan kepada Kapolsek/Bhabinkamtibmas dengan nomor yang tertera dalam stiker tersebut.

“Penempelan stiker yang dilakukan itu merupakan upaya preventif sebagai langkah jajaran Polsek Simpang Empat dalam menjaga keamanan di wilayah dan juga tidak lain pendekatan diri kepada masyarakat dan juga upaya untuk menciptakan situasi kondusif, ” ucap Kapolsek Simpang Empat.

Diakhir Kapolsek berharap dengan pemberian dan pemasangan stiker di rumah-rumah itu dapat mempersempit bahkan meniadakan kesempatan karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker himbauan yang menempel di dinding Ruko ataupun Pasar tentang himbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual Lem Kambing dan sejenisnya kepada anak-anak dibawah Umur.

Adapun lokasi penempelan Stiker himbauan tersebut dilaksanakan di Dusun VII A, Dusun VIII dan Dusun XVIII Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *